Kenali 5 Jenis Papan Saham di Bursa Efek Indonesia
Papan Saham
Bagi perusahaan yang ingin menjual sahamnya ke publik tentunya mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Bursa Efek Indonesi (BEI) agar bisa tercatat di papan saham.
Apa itu Papan Saham?
Papan saham adalah sebuah papan pencatatan yang digunakan untuk mencatat semua saham-saham dari perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek Indonesia (BEI).
Jenis-jenis Papan Saham
Ada 5 jenis klasifikasi papan saham di BEI yaitu :
1. Papan Utama
Papan utama adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala besar.
2. Papan Utama - Ekonomi Baru
Papan saham ini baru diterapkan oleh BEI pada tahun 2022 yang setara dengan papan utama. Papan utama-ekonomi baru adalah papan pencatatan untuk perusahaan yang menggunakan teknologi dan memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
3. Papan Pengembangan
Papan pengembangan adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala menengah yang sedang berkembang.
4. Papan Akselerasi
Papan akselerasi adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM).
5. Papan Pemantauan Khusus
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan kriteria dan kondisi tertentu misalnya seperti mengalami penurunan tingkat pertumbuhan, likuiditas rendah atau pailit. Bila suatu perusahaan yang masuk ke daftar papan pemantauan khusus ini tidak segera memperbaiki kinerjanya maka pihak BEI dapat memberikan sanksi berupa suspensi atau delisting (dikeluarkan dari daftar papan saham).
Syarat dan Ketentuan Pencatatan Saham
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pencatatan saham yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan bila ingin bergabung di BEI :
1. Papan Utama & Utama-Ekonomi Baru
Badan hukum : Perseroan Terbatas (PT)
Total aset >= 100 Miliar
Lama beroperasi >= 3 tahun
Biaya pendaftaran : 25 juta
Jumlah saham yang ditawarkan ke publik : minimal 300 juta saham
Pemegang saham : > 1000 pihak
dan lain sebagainya
2. Papan Pengembangan
Badan hukum : Perseroan Terbatas (PT)
Total aset >= 5 M
Lama beroperasi >= 1 tahun
Biaya pendaftaran : 25 juta
Jumlah saham yang ditawarkan ke publik : minimal 150 juta saham
Pemegang saham : > 500 pihak
dan lain sebagainya
3. Papan Akselerasi
Badan hukum : Perseroan Terbatas (PT)
Total aset < 5 M
Lama beroperasi <= 1 tahun
Biaya pendaftaran : 10 juta
Jumlah saham yang ditawarkan ke publik : min. 20% dari aset
Pemegang Saham : > 300 pihak
dan lain sebagainya.