Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenali 5 Jenis Papan Saham di Bursa Efek Indonesia

Papan Saham

idx

Bagi perusahaan yang ingin menjual sahamnya ke publik tentunya mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Bursa Efek Indonesi (BEI) agar bisa tercatat di papan saham.


Apa itu Papan Saham?

Papan saham adalah sebuah papan pencatatan yang digunakan untuk mencatat semua saham-saham dari perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek Indonesia (BEI).


Jenis-jenis Papan Saham

Ada 5 jenis klasifikasi papan saham di BEI yaitu :

1. Papan Utama

Papan utama adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala besar.


2. Papan Utama - Ekonomi Baru

Papan saham ini baru diterapkan oleh BEI pada tahun 2022 yang setara dengan papan utama. Papan utama-ekonomi baru adalah papan pencatatan untuk perusahaan yang menggunakan teknologi dan memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.


3. Papan Pengembangan

Papan pengembangan adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala menengah yang sedang berkembang.


4. Papan Akselerasi

Papan akselerasi adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM).


5. Papan Pemantauan Khusus

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan kriteria dan kondisi tertentu misalnya seperti mengalami penurunan tingkat pertumbuhan, likuiditas rendah atau pailit. Bila suatu perusahaan yang masuk ke daftar papan pemantauan khusus ini tidak segera memperbaiki kinerjanya maka pihak BEI dapat memberikan sanksi berupa suspensi atau delisting (dikeluarkan dari daftar papan saham).


Syarat dan Ketentuan Pencatatan Saham

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pencatatan saham yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan bila ingin bergabung di BEI :

1. Papan Utama & Utama-Ekonomi Baru

Badan hukum : Perseroan Terbatas (PT)

Total aset       >= 100 Miliar

Lama beroperasi  >= 3 tahun

Biaya pendaftaran : 25 juta

Jumlah saham yang ditawarkan ke publik : minimal 300 juta saham

Pemegang saham : > 1000 pihak

dan lain sebagainya


2. Papan Pengembangan

Badan hukum : Perseroan Terbatas (PT)

Total aset  >= 5 M

Lama beroperasi  >= 1 tahun

Biaya pendaftaran : 25 juta

Jumlah saham yang ditawarkan ke publik : minimal 150 juta saham

Pemegang saham : > 500 pihak

dan lain sebagainya


3. Papan Akselerasi

Badan hukum : Perseroan Terbatas (PT)

Total aset  < 5 M

Lama beroperasi  <= 1 tahun

Biaya pendaftaran : 10 juta

Jumlah saham yang ditawarkan ke publik : min. 20% dari aset 

Pemegang Saham : > 300 pihak

dan lain sebagainya.